SOMASI Jakarta Desak KPK Tetapkan David Glen Oei sebagai Tersangka Dugaan Suap Perizinan Tambang
Jakarta - Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Satu Indonesia (SOMASI) Jakarta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan David Glen Oei, pemilik PT. Mineral Trobos dan klub sepak bola Malut United, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan perusahaan tambang di Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Desakan ini muncul setelah David Glen Oei tidak menghadiri panggilan pemeriksaan KPK pada 27 Agustus 2024. Ketidakhadiran ini semakin memperkuat dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
"Tindakan mangkir ini mencurigakan dan menunjukkan upaya menghalang-halangi proses hukum," ujar Ketua SOMASI Jakarta Irwan Abd. Hamid.
Ia juga menilai keterlibatan David Glen Oei diduga berkaitan dengan pemberian sejumlah uang kepada Abdul Gani Kasuba, mantan Gubernur Maluku Utara, untuk memuluskan proses perizinan tambang miliknya.
"Tindakan ini diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 12B, yang mengatur pemberian atau janji kepada pejabat untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya demi keuntungan tertentu," lanjutnya
SOMASI Jakarta meminta KPK untuk segera menetapkan David Glen Oei sebagai tersangka dan melakukan penyidikan secara menyeluruh serta transparan.
Irwan menambahkan bahwa "penyidik KPK perlu mendalami keterlibatan perusahaan lain yang dimonopoli oleh PT. Mineral Trobos, seperti PT. Mineral Jaya Molagina, PT. Wasile Jaya Lestari, PT. Lipu Jaya Mineral, PT. Gebe Sinar Perkasa, dan PT. Malut Maju Sejahtera, dalam dugaan skandal penambangan ilegal di Pulau Gebe."
SOMASI Jakarta mendukung penuh upaya KPK dalam membongkar skandal korupsi ini dan menjerat semua pihak yang terlibat.