Menhub Budi Karya Sambut Baik Usulan Legalisasi Ojek Online Lewat Undang-Undang
Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi merespons aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para driver ojek online (ojol) yang menuntut legalisasi melalui Undang-Undang (UU).
Budi menyambut baik usulan agar ojek online memiliki dasar hukum yang lebih kuat melalui UU.
"Itu adalah usulan yang baik agar landasan UU itu dibuat, dan kami setuju untuk dilaksanakan. Kami juga sangat memperhatikan apa yang diminta oleh para pengemudi ojol," ujarnya di Kompleks DPR pada Kamis (29/08/2024).
Terkait UU sebagai payung hukum bagi ojol, Budi menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan DPR untuk melakukan evaluasi.
Meskipun belum ada UU yang mengatur secara khusus tentang ojol, Budi menjelaskan bahwa pemerintah telah menyediakan landasan diskresi untuk memberikan kesempatan bekerja bagi jutaan pengemudi ojol.
"Pada dasarnya, ini sudah legal, tetapi akan lebih baik jika dibahas lebih lanjut, dan kami terbuka untuk itu," tambahnya.
Terkait keluhan pengemudi ojol mengenai tarif potongan aplikasi yang dibebankan kepada mereka, yang mencapai 20 hingga 30 persen, Budi mengatakan bahwa hal ini adalah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sementara itu, ranah Kementerian Perhubungan adalah memastikan keselamatan pengemudi ojol.
"Kami tentu akan berkoordinasi untuk mencapai kejelasan yang melindungi para pengemudi ojol, sehingga mereka dapat mencari nafkah dengan baik," tuturnya.
Pada hari Kamis ini, para driver ojol menggelar aksi unjuk rasa. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menyebutkan bahwa sekitar 500 hingga 1.000 driver ojol turut serta dalam demonstrasi ini.
Setidaknya ada dua tuntutan utama yang disuarakan oleh mereka. Pertama, masalah tarif. Kedua, permintaan agar pemerintah melegalkan pekerjaan ojek online melalui undang-undang. Para driver berharap tuntutan mereka dapat diakomodasi dalam peraturan tersebut.