KPK Periksa 5 Saksi Terkait Korupsi Lahan Rorotan, Diduga Timbulkan Kerugian Negara Rp400 Miliar

Sep 5, 2024 - 12:50
KPK Periksa 5 Saksi Terkait Korupsi Lahan Rorotan, Diduga Timbulkan Kerugian Negara Rp400 Miliar
Gedung KPK RI

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Perumda Pembangunan Sarana Jaya di Rorotan, Jakarta Utara, pada Selasa (3/9/2024). Pemeriksaan tersebut salah satunya berfokus pada penyertaan modal dari pemerintah daerah (pemda) ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Kelima saksi yang hadir dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, termasuk Senior Manajer Divisi Keuangan dan Akuntansi PPSJ Mohamad Wahyudi Hidayat, Widyaiswara DKI Jakarta Yurianto, dan Sekretaris BP BUMD DKI Jakarta Fitria Rahadiani. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengatakan bahwa ketiga saksi diperiksa terkait penyertaan modal ke BUMD. "Semua hadir. [Saksi] 1, 2, dan 3 didalami terkait penyertaan modal ke BUMD," ujar Tessa kepada wartawan pada Rabu (04/09/2024).

Dua saksi lainnya, yaitu Manajer Keuangan PT Totalindo Eka Persada Tbk. (TOPS) Ahmad Nazir dan Staf Marketing di KJPP Wahyono Adi dan Rekan, Ucu Samsuk Arifin, diperiksa mengenai kerja sama dan penilaian harga lahan Rorotan.

KPK menduga kerugian negara dalam kasus pengadaan lahan Rorotan ini mencapai Rp400 miliar. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menyeret mantan Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, yang kini tengah menjalani sidang terkait korupsi lahan di Pulogebang.

Dalam kasus ini, KPK telah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama. Mereka termasuk beberapa karyawan swasta, wiraswasta, notaris, dan advokat.

Sebelumnya, Yoory telah divonis bersalah dalam kasus korupsi lahan di Munjul dan dijatuhi hukuman penjara selama 6,5 tahun.